PROSPEKTUS JURUSAN
PERADILAN
A. Pendahuluan
Jurusan Peradilan merupakan
salah satu jurusan di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Jurusan ini adalah metamorphosis dari qism al-Qadha, kemudian berubah
nama menjadi Ahwal Syakhsiyah. Perubahan nama dimaksudkan sebagai bagian
dari penyesuaian dan merespons tuntutan masyarakat. Jurusan ini lahir bersamaan dengan kehadiran Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Alauddin Makassar sejak tahun 1962 dan telah menelorkan ribuan alumni yang
tersebar di kawasan timur Indonesia.
Saat ini, Jurusan Peradilan mengemban tugas dan fungsi sebagai
penyelenggara pendidikan program sarjana berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/690/2009 tanggal 12 Nopember 2009 tentang
Perpanjangan Izin Penyelenggaran Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama
Islam (PTAI) Tahun 2009. Surat keputusan ini diperkuat dengan Keputusan Kepala
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor:
042/BAN-PT/Ak.XII/S1/2010, tanggal 22 Januari 2010 tentang Status, Nilai,
dan Masa Berlaku Hasil Akreditasi Program Sarjana pada Perguruan Tinggi
(terlampir) yang menyebutkan bahwa akreditasi program studi Hukum Acara
Peradilan peringkat B. Berdasarkan kedua surat keputusan tersebut di
atas, maka Jurusan Peradilan menyelenggarakan Program Studi Hukum Acara
Peradilan dan Kekeluargaan pada jenjang sarjana.
Lahir seiring
dengan pembentukan Fakultas Syariah, jurusan ini telah dipimpin oleh ketua
jurusan, yaitu:
1. Drs. H. M. Busaeri
Juddah
2. Drs. H. Lomba
Sultan, MA. dalam masa jabatan 1993-2000.
3. Drs. H. M. Saleh
Ridwan, M.Ag. dalam masa jabatan 2000-2008.
4. Dr. H. Abd. Halim
Talli, M.Ag. (2008-sekarang)
B. Struktur Organisasi
Jurusan merupakan salah satu lembaga
terdepan dalam penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi pada institusi
pendidikan tinggi, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 50 PP Nomor 60 Tahun 1999.
Semakin profesional jurusan dalam melaksanakan tugas tri dharma ini, akan
semakin kuat dan kualifaid pula pendidikan tinggi tersebut.
Jurusan Peradilan adalah pelaksana
pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bawah
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Jurusan tersebut menyelenggarakan
pendidikan akademik dalam bidang hukum Islam dan pranata sosial. Dalam
menyelenggarakan pendidikan akademik ini, jurusan mengacu kepada kurikulum jurusan
yang ditetapkan dalam SK Rektor UIN Alauddin Nomor 344
Tahun 2007 tentang Kurikulum Program S1, DIII, dan DII UIN Alauddin Makassar.
SK Rektor tersebut antara lain memuat Kurikulum Jurusan Peradilan yang
menetapkan kompetensi, sebagai berikut:
Ø
Memahami dan
mengaplikasikan hukum Islam;
Ø
Menjadi tenaga ahli dalam
bidang administrasi perkawinan dan peradilan;
Ø
Menjadi tenaga ahli dalam
bidang hukum acara peradilan dan kekeluargaan;
Ø Menjadi tenaga advokat/pengacara
Untuk mendukung
pelaksanaan tugas tersebut, jurusan dilengkapi struktur organisasi yang terdiri
atas: pimpinan jurusan, dosen jurusan, laboran/praktisi, dan staf administrasi.
Struktur organisasi jurusan adalah sebagai berikut.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar sebagai kritik atau saran anda... Terima kasih.