Sabtu, 07 Februari 2015

Profil Jurusan

Posted by Unknown On 23.31 | No comments

PROSPEKTUS JURUSAN PERADILAN


A.    Pendahuluan
Jurusan Peradilan merupakan salah satu jurusan di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Jurusan ini adalah metamorphosis dari qism al-Qadha, kemudian berubah nama menjadi Ahwal Syakhsiyah. Perubahan nama dimaksudkan sebagai bagian dari penyesuaian dan merespons tuntutan masyarakat. Jurusan ini lahir bersamaan dengan kehadiran Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar sejak tahun 1962 dan telah menelorkan ribuan alumni yang tersebar di kawasan timur Indonesia.
Saat ini, Jurusan Peradilan mengemban tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pendidikan program sarjana berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/690/2009 tanggal 12 Nopember 2009 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaran Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) Tahun 2009. Surat keputusan ini diperkuat dengan Keputusan Kepala Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 042/BAN-PT/Ak.XII/S1/2010, tanggal 22 Januari 2010 tentang Status, Nilai, dan Masa Berlaku Hasil Akreditasi Program Sarjana pada Perguruan Tinggi (terlampir) yang menyebutkan bahwa akreditasi program studi Hukum Acara Peradilan peringkat B. Berdasarkan kedua surat keputusan tersebut di atas, maka Jurusan Peradilan menyelenggarakan Program Studi Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan pada jenjang sarjana. 
Lahir seiring dengan pembentukan Fakultas Syariah, jurusan ini telah dipimpin oleh ketua jurusan, yaitu:
1.      Drs. H. M. Busaeri Juddah
2.      Drs. H. Lomba Sultan, MA. dalam masa jabatan 1993-2000.
3.      Drs. H. M. Saleh Ridwan, M.Ag. dalam masa jabatan 2000-2008.
4.      Dr. H. Abd. Halim Talli, M.Ag. (2008-sekarang)



B.     Struktur Organisasi
Jurusan merupakan salah satu lembaga terdepan dalam penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi pada institusi pendidikan tinggi, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 50 PP Nomor 60 Tahun 1999. Semakin profesional jurusan dalam melaksanakan tugas tri dharma ini, akan semakin kuat dan kualifaid pula pendidikan tinggi tersebut.
Jurusan Peradilan adalah pelaksana pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bawah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Jurusan tersebut menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang hukum Islam dan pranata sosial. Dalam menyelenggarakan pendidikan akademik ini, jurusan mengacu kepada kurikulum jurusan yang ditetapkan dalam SK Rektor UIN Alauddin Nomor 344 Tahun 2007 tentang Kurikulum Program S1, DIII, dan DII UIN Alauddin Makassar. SK Rektor tersebut antara lain memuat Kurikulum Jurusan Peradilan yang menetapkan kompetensi, sebagai berikut:
Ø  Memahami dan mengaplikasikan hukum Islam;
Ø  Menjadi tenaga ahli dalam bidang administrasi perkawinan dan peradilan;
Ø  Menjadi tenaga ahli dalam bidang hukum acara peradilan dan kekeluargaan;
Ø Menjadi tenaga advokat/pengacara
Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, jurusan dilengkapi struktur organisasi yang terdiri atas: pimpinan jurusan, dosen jurusan, laboran/praktisi, dan staf administrasi. Struktur organisasi jurusan adalah sebagai berikut.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar sebagai kritik atau saran anda... Terima kasih.

Blogroll

Blogger templates

About