Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga
pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Dosen adalah tenaga
pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi, di lingkungan fakultas
dan merupakan pelaksana akademik pada jurusan/program studi/laboratorium/studio,
serta bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. Dosen mempunyai
tugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai pendidikan dan
pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang
keahlian/ilmunya serta memberi bimbingan dan pelatihan kepada para mahasiswa
dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa di dalam proses
pendidikannya. Dosen diwajibkan membuat Satuan Acara Pengajaran/Rencana Program
Kegiatan Pembelajaran Semester (SAP/RPKPS) dengan berkonsultasi dan
berkoordinasi dengan dosen Pembina matakuliah.
Dosen mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sesuai dengan bidang keahlian/ ilmunya serta memberi bimbingan kepada
para mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa di dlam
proses pendidikannya.
B.
Beban Tugas Dosen
Beban tugas tenaga pengajar
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin ialah jumlah pekerjaan yang wajib
dilaksanakan oleh seorang tenaga pengajar UIN Alauddin sebagai tugas
konstitusional. Beban tugas tenaga pengajar ditetapkan dalam takaran SKS
sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam Nomor Kep/E/PP.00.9/174/1985 tanggal 2 Juli 1985
tentang penetapan beban tugas tenaga edukatif pada UIN Alauddin dan keputusan
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 19/MENPAN/ Tahun 1989 tanggal
30 Januari 1989 tentang angka kredit bagi jabatan tenaga pengajar perguruan
tinggi di lingkungan wewenang Departemen Agama.
Tugas institusional ialah
pekerjaan dalam batas-batas fungsi pendidikan tinggi yang dilakukan secara
terjadwal maupun tidak terjadwal oleh tenaga pengajar yang :
a. Ditugaskan oleh pimpinan
Fakultas Syari’ah dan Hukum untuk dilaksanakan di tingkat Fakultas, jurusan,
laboratorium atau sub unit tertentu.
b. Dilakukan atas prakarsa
individual atau kelompok, disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan kepada
pimpinan Fakultas untuk dinilai.
c. Dilakukan dalam rangka kerja
sama pihak luar Fakultas yang disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan melalui
pimpinan.
Beban tugas tenaga pengajar UIN Alauddin dinyatakan dengan Ekuivalensi
Waktu Mengajar Penuh (EWMP) yang setara dengan 37,5 jam kerja sepekan, yaitu
jam kerja wajib seorang pegawai negeri sebagai imbalan terhadap gaji dan
pendapatan lainnya yang diterima dari negara. Dosen yang tersertifikasi sebagai
tenaga pendidik mempunyai kewajiban melaksanakan tri dharma perguruan tinggi
yang setara dengan 12 – 16 SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi
akademiknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Beban
kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang
dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan;
b.
Beban
kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan
pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
bersangkutan atau lembaga lain;
c.
Membuat
laporan tertulis pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi setiap semester kepada
Dekan;
Dosen yang menjadi tenaga tetap/mengajar di luar UIN
Alauddin:
a.
Mengajukan
izin tertulis kepada rektor melalui dekan fakultas;
b.
Tidak
diberikan tunjangan sertifikasi, dan hak-hak lain yang ditetapkan oleh
universitas/fakultas, bagi dosen yang menjadi tenaga tetap di luar UIN;
c.
Bagi
dosen yang mengajar di luar UIN, dapat diberi izin sepanjang tidak mempengaruhi
tugas pokoknya.
Dosen yang mendapat tugas tambahan
sebagai pimpinan hingga tingkat jurusan tetap mendapat tunjangan profesi
sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit
sepadan dengan 3 SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan.
EWMP seorang dosen ditetapkan setara
dengan 12 (dua belas) sks per pekan dan dihitung setiap semester dengan
pengertian 1 (satu) sks setara dengan 3 jam kerja per pekan selama satu
semester atau 1 (satu) sks setara dengan 50 jam kerja per semester. Jumlah SKS bagi tenaga pengajar sebagaimana tersebut
disebar dalam tugas-tugas institusional sebagai berikut:
a.
Pendidikan dan penelitian minimal 9 sks
b. Pengabdian pada Masyarakat minimal
3 sks
c. Pembinaan Civitas Akademik 1 sks
d. Administrasi
Manajemen 1sks (Kecuali untuk jabatan
tetap yang ekuavalensinya ditetapkan
dengan peraturan khusus).
Ekuivalensi tugas-tugas fungsional dalam takaran sks ditetapkan sebagai
berikut:
a. Pendidikan
1) Kuliah pada S1 terhadap setiap kelompok yang
terdiri atas sebanyak-banyaknya 40 orang mahasiswa selama 1(satu) semester, 50
menit tatap muka per pekan ditambah 60 menit kegiatan mandiri dan 60 menit
terstruktur sama dengan 1 sks.
2) Asistensi kuliah/praktikum terhadap setiap
kelompok yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 15 orang mahasiswa selama 1
(satu) semester, 2 (dua) jam tatap muka per pekan sama dengan 1 (satu ) sks.
3) Bimbingan kuliah kerja yang terprogram terhadap
setiap kelompok yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 15 mahasiswa kegiatan yang
setara 50 jam kerja per semester sama dengan 1(satu) sks.
4) Seminar yang terjadwal terhadap setiap kelompok
terdiri atas sebanyak-banyaknya 25 orang mahasiswa selama satu semester, satu
jam tatap muka per pekan sama dengan 1 (satu) sks.
5) Bimbingan dan tugas akhir program S1 terhadap
sebanyak-banyaknya 6 orang mahasiswa selama 1 semester sama dengan 1 (satu)
sks.
6) Dosen pembina matakuliah pada jurusan/prodi
dalam lingkungan UIN Alauddin dinilai 2 sks per semester.
b. Penelitian dan Pengembangan IPTEKS
1) Keterlibatan dalam satu judul penelitian
kelompok (disetujui oleh Pimpinan dan tercatat) sama dengan 2 sks.
2) Pelaksanaan
penelitian mandiri (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 4 sks.
3) Menulis satu judul naskah buku yang akan
diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan
dan tercatat) sama dengan 3 sks.
4) Menerjemahkan
satu judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyaknya 4
semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 3 sks.
5) Menyunting/mengedit satu judul naskah buku yang
akan diterbitkan dalam waktu yang sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh
pimpinan dan tercatat) sama dengan 2 sks.
6) Tugas belajar pada S2 dan S3 sama dengan 12
sks.
c. Pengabdian Kepada Masyarakat
Pengabdian
Kepada Masyarakat mencakup satu kegiatan yang setara dengan 50 jam per semester
(disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 1 sks.
d. Pembinaan Civitas Akademika:
1) Penasihat akademik membimbing 1 kelompok
(sebanyak-banyaknya 20) orang mahasiswa sama dengan 2 sks setiap semester.
2) Dalam
kondisi tertentu, Dosen Penasihat akademik dapat membimbing maksimal 2
kelompok.
3) Bimbingan dan konseling terhadap
sebanyak-banyaknya 20 orang mahasiwa sama dengan 1 sks setiap semester.
3) Pimpinan Pembinaan Unit Kegiatan Mahasiswa sama
dengan 1 sks.
4) Pimpinan organisasi sosial intern sama dengan 1 sks.
e. Administrasi dan Manajemen
1) Jabatan Pimpinan
Universitas, Fakultas, Jurusan/Prodi, Program Pascasarjana dan UPT lainnya :
a) Rektor sama
dengan 12 sks
b) Wakil Rektor
sama dengan 10 sks
c) Dekan/Direktur
PPs sama dengan 10 sks
d) Ketua Lembaga sama
dengan 8
sks
e) Kepala Pusat sama
dengan 6 sks
f) Kepala UPT sama
dengan 6
sks
g) Wakil Dekan sama
dengan 8 sks
h) Ketua Jurusan sama
dengan 6 sks
i) Sekretaris Jurusan/Lembaga
6
sks
j) Ketua Program Studi sama dengan 4 sks
k) Sekretaris Prodi
sama dengan 4 sks
l) KepalaLaboratorium/studio
4 sks
m)SekretarisLaboratorium/studio 4
sks
n) Kepala
Perpustakaan Fakultas 2 sks
2) Jabatan Pimpinan Senat Universitas, Senat
Fakultas, Majelis Pertimbangan
Akademik PPs:
Ketua Senat Universitas 5
sks
Sekretaris Senat Universitas 4 sks
Ketua Senat Fakultas 4 sks
Sekretaris Senat Fakultas 3
sks
Ketua MPA PPs 2
sks
Sekretaris MPA PPs 2
sks
3)
Keanggotaan dalam Senat Universitas/Fakultas.
a) Anggota Senat Universitas 3 sks
b) Anggota Senat Fakultas 2 sks
4) Ketua panitia ad
hoc (umur panitia sekurang-kurangnya satu semester) 1 sks.
5) Ketua panitia
tetap (umur panitia sekurang-kurangnya dua semester) untuk
a)Tingkat
Universitas 2 sks
b)Tingkat
Fakultas 2 sks
c)Tingkat
Jurusan 1 sks
Dosen yang tidak mencukupi EWMP tugas pokoknya
difakultas dimana yang bersangkutan ditugaskan, dapat dipenuhi pada fakultas
lain dalam lingkungan UIN Alauddin Makassar. Bagi dosen tidak tetap, dapat
diberikan beban tugas pengajaran maksimal 6 sks, kecuali apabila mata kuliah
yang diajarkan dosen yang bersangkutan adalah matakuliah spesifik atau tidak
ada dosen lain yang dapat mengajarkannya, maka dapat diberikan maksimal 8 sks
di semua fakultas dalam lingkungan UIN Alauddin Makassar.
Fakultas yang memiliki dosen tidak tetap dari luar UIN
Alauddin, memberikan honorarium mengajar sesuai ketentuan yang berlaku, dan
dapat memberi tunjangan transportasi sesuai kemampuan dana fakultas.
C.
Dosen Penasihat Akademik
Dosen Penasihat akademik
adalah tenaga pengajar tetap yang telah mempunyai jabatan fungsional pada
fakultas yang ditugaskan melaksanakan bimbingan akademik. Bimbingan akademik
adalah semua kegiatan yang dilaksanakan penasihat akademik dalam upaya
mempertemukan ketentuan yang berlaku dengan tujuan yang ingin dicapai sesuai
dengan keadaan mahasiswa. Penasihat akademik diangkat oleh Dekan Fakultas
dengan Surat Keputusan. Tugas penasihat akademik dihargai dengan 2 SKS
Tugas Penasihat Akademik
1. Penasihat akademik memberikan
nasihat, petunjuk kepada mahasiswa bimbingannya guna membantu kelancaran
studinya.
2. Penasihat akademik memberikan
penghargaan kepada mahasiswa dalam memilih mata kuliah dan membantu dalam
menetapkan jumlah SKS yang diprogramkan setiap awal semester sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3. Penasihat akademik dapat
berkonsultasi dengan kasubag akademik dalam hal yang berkaitan dengan program
studi mahasiswa bimbingannya.
4. Penasihat akademik dapat
memberikan pertimbangan kepada Ketua jurusan/Dekan apabila diminta tentang
hal-hal yang berkenaan dengan mahasiswa bimbingannya.
5. Penasihat akademik mengikuti
dengan seksama perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya dan membantu
mahasiswa mengatasi kesulitan yang dihadapi berkaitan dengan studi.
6. Penasihat akademik memeriksa
Buku Kemajuan Mahasiswa (BKM) dan member paraf bukti pemantauan minimal 2 kali
(pada pertengahan dan akhir semester).
7. Penasihat akademik memberikan
teguran kepada mahasiswa bimbingannya baik lisan maupun tulisan dengan tembusan
kepada Dekan yang bersangkutan apabila prestasinya kurang atau menurun.
8. Penasihat akademik memberikan
pertimbangan kepada mahasiswa bimbingannya yang mengajukan cuti akademik atau
yang terancam DO.
9. Penasihat akademik
menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan tugas kepada Dekan setiap
akhir semester sesuai dengan program kerja.
Masa tugas Penasihat Akademik
1. Tugas Penasihat Akademik
berlangsung sejak yang bersangkutan diangkat sebagai penasihat akademik sampai
dengan mahasiswa bimbingannya menyelesaikan program studinya di Fakultas
Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin.
2. Apabila karena sesuatu hal Penasihat
Akademik berhalangan dalam waktu lebih dari satu minggu sampai satu bulan, maka
penasihat akademik melapor kepada Dekan
dan menyerahkan sementara tugasnya kepada Dekan untuk dilaksanakan oleh
Pembantu Dekan I atau Ketua Jurusan.
Apabila Penasihat Akademik mengikuti tugas
belajar atau mendapat tugas di tempat lain lebih dari satu bulan atau karena
berhalangan, Dekan dapat menunjuk Penasihat Akademik yang baru sebagai
pengganti.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar sebagai kritik atau saran anda... Terima kasih.