Kamis, 12 Februari 2015

Dosen dan Tenaga Pendidikan

Posted by Unknown On 23.05 | No comments

A.    Jabatan Dosen

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Dosen adalah tenaga pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi, di lingkungan fakultas dan merupakan pelaksana akademik pada jurusan/program studi/laboratorium/studio, serta bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. Dosen mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian/ilmunya serta memberi bimbingan dan pelatihan kepada para mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa di dalam proses pendidikannya. Dosen diwajibkan membuat Satuan Acara Pengajaran/Rencana Program Kegiatan Pembelajaran Semester (SAP/RPKPS) dengan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan dosen Pembina matakuliah.
Dosen mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian/ ilmunya serta memberi bimbingan kepada para mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa di dlam proses pendidikannya.

B.     Beban Tugas Dosen
Beban tugas tenaga pengajar Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin ialah jumlah pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh seorang tenaga pengajar UIN Alauddin sebagai tugas konstitusional. Beban tugas tenaga pengajar ditetapkan dalam takaran SKS sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor Kep/E/PP.00.9/174/1985 tanggal 2 Juli 1985 tentang penetapan beban tugas tenaga edukatif pada UIN Alauddin dan keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 19/MENPAN/ Tahun 1989 tanggal 30 Januari 1989 tentang angka kredit bagi jabatan tenaga pengajar perguruan tinggi di lingkungan wewenang Departemen Agama.
Tugas institusional ialah pekerjaan dalam batas-batas fungsi pendidikan tinggi yang dilakukan secara terjadwal maupun tidak terjadwal oleh tenaga pengajar yang :
a.      Ditugaskan oleh pimpinan Fakultas Syari’ah dan Hukum untuk dilaksanakan di tingkat Fakultas, jurusan, laboratorium atau sub unit tertentu.
b.      Dilakukan atas prakarsa individual atau kelompok, disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan kepada pimpinan Fakultas untuk dinilai.
c.      Dilakukan dalam rangka kerja sama pihak luar Fakultas yang disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan melalui pimpinan.
Beban tugas tenaga pengajar UIN Alauddin dinyatakan dengan Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) yang setara dengan 37,5 jam kerja sepekan, yaitu jam kerja wajib seorang pegawai negeri sebagai imbalan terhadap gaji dan pendapatan lainnya yang diterima dari negara. Dosen yang tersertifikasi sebagai tenaga pendidik mempunyai kewajiban melaksanakan tri dharma perguruan tinggi yang setara dengan 12 – 16 SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan;
b.   Beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bersangkutan atau lembaga lain;
c.    Membuat laporan tertulis pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi setiap semester kepada Dekan;
Dosen yang menjadi tenaga tetap/mengajar di luar UIN Alauddin:
a.      Mengajukan izin tertulis kepada rektor melalui dekan fakultas;
b.      Tidak diberikan tunjangan sertifikasi, dan hak-hak lain yang ditetapkan oleh universitas/fakultas, bagi dosen yang menjadi tenaga tetap di luar UIN;
c.      Bagi dosen yang mengajar di luar UIN, dapat diberi izin sepanjang tidak mempengaruhi tugas pokoknya.
Dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pimpinan hingga tingkat jurusan tetap mendapat tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan.
EWMP seorang dosen ditetapkan setara dengan 12 (dua belas) sks per pekan dan dihitung setiap semester dengan pengertian 1 (satu) sks setara dengan 3 jam kerja per pekan selama satu semester atau 1 (satu) sks setara dengan 50 jam kerja per semester. Jumlah SKS bagi tenaga pengajar sebagaimana tersebut disebar dalam tugas-tugas institusional sebagai berikut:
          a.  Pendidikan  dan penelitian       minimal      9 sks
          b.  Pengabdian pada Masyarakat   minimal     3 sks
          c.  Pembinaan Civitas Akademik                      1 sks 
d.  Administrasi Manajemen                                       1sks (Kecuali untuk jabatan tetap  yang ekuavalensinya ditetapkan dengan peraturan khusus).
Ekuivalensi tugas-tugas fungsional dalam takaran sks ditetapkan sebagai berikut:
      a. Pendidikan
          1) Kuliah pada S1 terhadap setiap kelompok yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 40 orang mahasiswa selama 1(satu) semester, 50 menit tatap muka per pekan ditambah 60 menit kegiatan mandiri dan 60 menit terstruktur sama dengan 1 sks.
          2) Asistensi kuliah/praktikum terhadap setiap kelompok yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 15 orang mahasiswa selama 1 (satu) semester, 2 (dua) jam tatap muka per pekan sama dengan 1 (satu ) sks.
          3) Bimbingan kuliah kerja yang terprogram terhadap setiap kelompok yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 15 mahasiswa kegiatan yang setara 50 jam kerja per semester sama dengan 1(satu) sks.
          4) Seminar yang terjadwal terhadap setiap kelompok terdiri atas sebanyak-banyaknya 25 orang mahasiswa selama satu semester, satu jam tatap muka per pekan sama dengan 1 (satu) sks.
          5) Bimbingan dan tugas akhir program S1 terhadap sebanyak-banyaknya 6 orang mahasiswa selama 1 semester sama dengan 1 (satu) sks.
          6) Dosen pembina matakuliah pada jurusan/prodi dalam lingkungan UIN Alauddin dinilai 2 sks per semester.
     b. Penelitian dan Pengembangan IPTEKS
          1) Keterlibatan dalam satu judul penelitian kelompok (disetujui oleh Pimpinan dan tercatat) sama dengan 2 sks.
          2) Pelaksanaan penelitian mandiri (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 4 sks.
          3) Menulis satu judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan  3 sks.
          4) Menerjemahkan satu judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 3 sks.
          5) Menyunting/mengedit satu judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu yang sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 2 sks.
          6) Tugas belajar pada S2 dan S3 sama dengan 12 sks.
c. Pengabdian Kepada Masyarakat
Pengabdian Kepada Masyarakat mencakup satu kegiatan yang setara dengan 50 jam per semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) sama dengan 1 sks.
d. Pembinaan Civitas Akademika:
          1) Penasihat akademik membimbing 1 kelompok (sebanyak-banyaknya 20) orang mahasiswa sama dengan 2 sks setiap semester.
          2) Dalam kondisi tertentu, Dosen Penasihat akademik dapat membimbing maksimal 2 kelompok.
          3) Bimbingan dan konseling terhadap sebanyak-banyaknya 20 orang mahasiwa sama dengan 1 sks setiap semester.
          3) Pimpinan Pembinaan Unit Kegiatan Mahasiswa sama dengan 1 sks.
          4) Pimpinan organisasi sosial intern sama dengan 1 sks.
      e. Administrasi dan Manajemen
1) Jabatan Pimpinan Universitas, Fakultas, Jurusan/Prodi, Program Pascasarjana dan UPT lainnya :
a) Rektor sama dengan                                 12 sks
b) Wakil Rektor sama dengan                    10 sks
c) Dekan/Direktur PPs sama dengan      10 sks
d) Ketua Lembaga sama dengan                8 sks
e) Kepala Pusat sama dengan                    6 sks
f)  Kepala UPT sama dengan                       6 sks
g) Wakil Dekan sama dengan 8 sks
h) Ketua Jurusan sama dengan                  6 sks
i)  Sekretaris Jurusan/Lembaga                 6 sks
j)  Ketua  Program Studi sama dengan    4 sks
k) Sekretaris Prodi sama dengan               4 sks
l)  KepalaLaboratorium/studio                 4 sks
m)SekretarisLaboratorium/studio           4 sks
n)  Kepala Perpustakaan Fakultas             2 sks
          2) Jabatan Pimpinan Senat Universitas, Senat Fakultas, Majelis Pertimbangan       
             Akademik PPs:
Ketua Senat Universitas                              5 sks
Sekretaris Senat Universitas                       4 sks
Ketua Senat Fakultas                                    4 sks
Sekretaris Senat Fakultas         3 sks
Ketua MPA PPs                                              2 sks
Sekretaris MPA PPs                                       2 sks
          3) Keanggotaan dalam Senat Universitas/Fakultas.
a) Anggota Senat Universitas                     3 sks
b) Anggota Senat Fakultas                          2 sks
4) Ketua panitia ad hoc (umur panitia sekurang-kurangnya satu semester)                  1 sks.
5) Ketua panitia tetap (umur panitia sekurang-kurangnya dua semester) untuk
     a)Tingkat Universitas                              2 sks
     b)Tingkat Fakultas                                    2 sks
     c)Tingkat Jurusan                                     1 sks
Dosen yang tidak mencukupi EWMP tugas pokoknya difakultas dimana yang bersangkutan ditugaskan, dapat dipenuhi pada fakultas lain dalam lingkungan UIN Alauddin Makassar. Bagi dosen tidak tetap, dapat diberikan beban tugas pengajaran maksimal 6 sks, kecuali apabila mata kuliah yang diajarkan dosen yang bersangkutan adalah matakuliah spesifik atau tidak ada dosen lain yang dapat mengajarkannya, maka dapat diberikan maksimal 8 sks di semua fakultas dalam lingkungan UIN Alauddin Makassar.
Fakultas yang memiliki dosen tidak tetap dari luar UIN Alauddin, memberikan honorarium mengajar sesuai ketentuan yang berlaku, dan dapat memberi tunjangan transportasi sesuai kemampuan dana fakultas.

C.    Dosen Penasihat Akademik
Dosen Penasihat akademik adalah tenaga pengajar tetap yang telah mempunyai jabatan fungsional pada fakultas yang ditugaskan melaksanakan bimbingan akademik. Bimbingan akademik adalah semua kegiatan yang dilaksanakan penasihat akademik dalam upaya mempertemukan ketentuan yang berlaku dengan tujuan yang ingin dicapai sesuai dengan keadaan mahasiswa. Penasihat akademik diangkat oleh Dekan Fakultas dengan Surat Keputusan. Tugas penasihat akademik dihargai dengan 2 SKS

Tugas Penasihat Akademik
1.      Penasihat akademik memberikan nasihat, petunjuk kepada mahasiswa bimbingannya guna membantu kelancaran studinya.
2.      Penasihat akademik memberikan penghargaan kepada mahasiswa dalam memilih mata kuliah dan membantu dalam menetapkan jumlah SKS yang diprogramkan setiap awal semester sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Penasihat akademik dapat berkonsultasi dengan kasubag akademik dalam hal yang berkaitan dengan program studi mahasiswa bimbingannya.
4.      Penasihat akademik dapat memberikan pertimbangan kepada Ketua jurusan/Dekan apabila diminta tentang hal-hal yang berkenaan dengan mahasiswa bimbingannya.
5.      Penasihat akademik mengikuti dengan seksama perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya dan membantu mahasiswa mengatasi kesulitan yang dihadapi berkaitan dengan studi.
6.      Penasihat akademik memeriksa Buku Kemajuan Mahasiswa (BKM) dan member paraf bukti pemantauan minimal 2 kali (pada pertengahan dan akhir semester).
7.      Penasihat akademik memberikan teguran kepada mahasiswa bimbingannya baik lisan maupun tulisan dengan tembusan kepada Dekan yang bersangkutan apabila prestasinya kurang atau menurun.
8.      Penasihat akademik memberikan pertimbangan kepada mahasiswa bimbingannya yang mengajukan cuti akademik atau yang terancam DO.
9.      Penasihat akademik menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan tugas kepada Dekan setiap akhir semester sesuai dengan program kerja.

Masa tugas Penasihat Akademik
1.      Tugas Penasihat Akademik berlangsung sejak yang bersangkutan diangkat sebagai penasihat akademik sampai dengan mahasiswa bimbingannya menyelesaikan program studinya di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin.
2.      Apabila karena sesuatu hal Penasihat Akademik berhalangan dalam waktu lebih dari satu minggu sampai satu bulan, maka penasihat akademik melapor kepada   Dekan dan menyerahkan sementara tugasnya kepada Dekan untuk dilaksanakan oleh Pembantu Dekan I atau Ketua Jurusan.
Apabila Penasihat Akademik mengikuti tugas belajar atau mendapat tugas di tempat lain lebih dari satu bulan atau karena berhalangan, Dekan dapat menunjuk Penasihat Akademik yang baru sebagai pengganti.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar sebagai kritik atau saran anda... Terima kasih.

Blogroll

Blogger templates

About