A. Ketentuan
Dasar
Umum
1. Mahasiswa
Jurusan Peradilan Fakultas Syari’ah dan Hukum adalah setiap individu yang
terdaftar sebagai mahasiswa yang dibuktikan dengan pembayaran SPP semester yang
sedang berjalan.
2. Kemahasiswaan
adalah segala hal yang berkaitan dengan kegiatan mahasiswa dan bertujuan untuk
mendukung proses terciptanya tujuan institusi.
Hak Mahasiswa
1. Melaksanakan
kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu
sesuai dengan norma yang berlaku dalam lingkungan akademik.
2. Memperoleh
pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat,
bakat, kegemaran dan kemampuan yang dimiliki.
3. Memanfaatkan
fasilitas UIN Alauddin dalam rangka kelancaran proses belajar.
4. Mendapat
bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti
dalam penyelesaian studinya.
5. Memperoleh
layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta
hasil belajarnya.
6. Menyelesaikan
lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Memperoleh
layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Memanfaatkan
sumber daya UIN Alauddin melalui perwakilan/ organisasi kemahasiswaan untuk
mengurus dan mengatur kesejahteraan minat dan tata cara kehidupan
bermasyarakat.
9. Ikut
serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan dalam lingkungan UIN Alauddin.
10. Mahasiswa
berhak memperoleh cuti akademik maksimal 4 (empat) semester dan selama cuti
tidak dibebani kewajiban membayar SPP cuti akademik tidak mempengaruhi waktu
penyelesaian studi mahasiswa.
Kewajiban
Mahasiswa
1. Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Mematuhi
semua peraturan/ ketentuan yang berlaku pada UIN Alauddin.
3. Ikut
memelihara sarana dan prasarana serta keberhasilan, ketertiban dan keamanan UIN
Alauddin.
4. Menghargai
ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian.
5. Menjaga
kewibawaan dan nama baik UIN Alauddin pada umumnya maupun fakultas Syari’ah dan
Hukum dan Jurusan pada khususnya.
6. Menjunjung
tinggi kebudayaan nasional.
Mobilitas
Mahasiswa
1. Mobilitas
mahasiswa adalah perpindahan mahasiswa ke perguruan tinggi lain atau program
studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan
tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan bilamana daya tamping
perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan.
2. Pindah
ke perguruan tinggi lain dapat dilakukan sesudah mahasiswa yang bersangkutan
menyelesaikan seluruh kewajibannya.
3. Pindah
ke fakultas dalam lingkungan UIN Alauddin dapat dilakukan sesudah semester IV
pada awal tahun akademik.
4. Rektor
dapat memberikan persetujuan perpindahan berdasarkan awal tahun surat
permohonan pindah yang diajukan kepada
pindah dibuat oleh Dekan setelah mendapat pertimbangan dosen pembimbing
akademik dan ketua jurusan terkait.
5. Pindah
jurusan dalam fakultas dapat dilakukan sesudah semester II pada awal tahun
akademik, mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Dekan dengan
sepengetahuan Ketua Jurusan.
6. Lulusan
D-2 dapat diterima pada program S-1 dengan syarat-syarat tertentu.
7. Perpindahan
mahasiswa dari STAIN atau IAIN/ UIN lainnya dapat diterima. Sedangkan dari
perguruan tinggi swasta ke UIN Alauddin tidak dapat diterima.
Larangan
dan Sanksi Akademik
1. Pelanggaran
terhadap norma-norma akademik diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
2. Pelanggaran
terhadap norma-norma akademik meliputi :
a. Mengikuti
kegiatan akademik secara tidak sah.
b. Membuat
surat-surat keterangan palsu atau mengubah surat dan mengatasnamakan person
pejabat atau dosen/karyawan dari satu unit kerja di lingkungan fakultas
Syari’ah dan Hukum.
c. Melakukan
kecurangan dalam proses dan pelaksanaan ujian serta tata tertib ujian.
d. Mengancam
atau menteror dengan lisan maupun tulisan atau dengan cara lain terhadap
pengawas ujian.
e. Memukul
atau melukai pengawas ujian
f. Mewakili
atau diwakili untuk mengikuti ujian
g. Menghina,memfitnah
dan atau menyakiti dosen, karyawan dan atau sesame mahasiswa dengan
lisan,tulisan, sikap atau tindakan lainnya.
h. Memukul
atau menyuruh orang lain memukul, melukai atau melakukan tindak kriminal
lainnya terhadap dosen,karyawan tau mahasiswa UIN Alauddin dalam kampus
i.
Mencemarkan nama baik UIN Alauddin baik secara
langsung maupun tidak langsung secara lisan maupun tulisan.
j.
Melakukan pelanggaran norma agama, susila dan
sosial.
k. Hal-hal
lain yang menurut kepatutan dalam pergaulan hidup diperguuan tinggi dirasa
melanggar peraturan berdasarkan penilaian pimpinan institut atau fakultas.
3. Jenis-jenis
sanksi akademik yang dapat dijatuhakan adalah :
a. Teguran
dan peringatan tertulis secara resmi
b. Pembatalan
/pengguguran satu atau beberapa mata kuliah dengan pemberian nilai E
c. Pembatalan
seluruh program studi yang direncanakan untuk satu semester atau lebih
d. Skorsing
dari kegiatan akademik dan kemahasiswaan satu semester atau lebih
e. Diberhentikan
statusnya sebagai mahasiswa UIN Alauddin terutama bagi pelanggaran berat
f. Penahanan
ijazah asli samapai diselesaikannya kasus terkait.
Gugur
dan Putus Studi
1. Mahasiswa
yang melanggar ketentuan administrasi akademik dapat dikenai sanksi sesuai
jenis pelanggaran sebagai berikut :
a. Mahasiswa
tidak melakukan heregistrasi pada waktu yang telah ditentukan dinyatakan gugur
haknya sebagai mahasiswa.
b. Mahasiswa
yang telah habis masa cuti akademik dan tidak melakukan heregistrasi dinyatakan
gugur haknya sebagai mahasiswa.
c. Mahasiswa
telah menghabiskan masa studi 14 semester efektif, tetapi belum dapat menyelesaikan
studinya dinyatakan putus studi.
d. Mahasiswa
telah menghabiskan masa studi 2 semester tapi belum dapat menyelesaikan 16 SKS
dengan nilai C pada tiap mata kuliah dinyatakan putus studi.
e. Bagi
mahasiswa yang gugur studi atau putus studi dapat memperoleh transkrip nilai
mata kuliah yang telah diselesaikannya.
Predikat
Kelulusan
1. Mahasiswa
yang berhasil menyelesaikan suatu tahap studi diberikan predikat lulus yang
dinyatakan dalam Kartu Hasil Studi (KHS) mahasiswa yang bersangkutan.
2. Predikat
lulus ditentukan berdasakan IP yang dicapai oleh mahasiswa yang bersangkutan.
B. Kode
Etik Mahasiswa
Kode etik mahasiswa UIN
Alauddin, dimaksudkan sebagai acuan mahasiswa UIN yang berkaitan dengan
kedudukannya sebagai anggota civitas akademika, pribadi muslim dan sebagai
anggota masyarakat. Mahasiswa UIN Alauddin adalah mereka yang terdaftar dan
mengikuti pendidikan serta melaksanakan kewajiban pendidikannya di UIN Alauddin
secara penuh.
Mahasiswa UIN Alauddin adalah
mahasiswa religious islamis, ilmiah, rasional, kritis, jujur dan terbuka
terhadap segala argumentasi, dinamis dan obyektif serta mampu mengadakan
pendekatan yang profesional. Mahasiswa UIN Alauddin perlu memiliki
karakteristik sebagai berikut :
a. Beriman
dan bertakwa kepada Allah swt.
b. Tawakkal
setelah adanya ikhtiar dan perhitungan.
c. Kesediaan
dan keterbukaan terhadap pembaharuan dan kemajuan
d. Orientasi
terhadap masyarakat dan masa depan.
e. Selalu
berencana dalam setiap tindakan
f. Menghargai
efisiensi dan efektivitas.
g. Menjaga
harga diri dan menghargai orang lain serta memelihara nama baik almamater.
h. Percaya
kepada diri sendiri
i.
Memiliki kesadaran terhadap nilai-nilai
pancasila
j.
Memiliki kesadaran terhadap demokrasi dan
keadilan
Sebagai generasi muda :
a. Mahasiswa
UIN Alauddin wajib mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang RI
dan Syariat Islam.
b. Ikut
bertanggung jawab atas peningkatan harkat dan martabat bangsa dalam mencapai
cita-cita bangsa Indonesia.
c. Ikut
bertanggung jawab atas kelangsungan hidup agama,bangsa, dan Negara.
Sebagai insan akademis :
a. Mendalami,
memelihara mengembangkan dan mengamalkan ajaran islam dan ilmu pengetahuan
serta kebudayaan untuk kegiatan agama
bangsa.
b. Ikut
bertanggung jawab dan berpartisipasi aktif dalam pemeliharaan dan pengembangan
UIN serta dunia pendidikan pada umumnya.
c. Menjaga
dan meningkatkan kelestarian hubungan baik antara sesame mahasiswa dalam rangka
menyelaraskan gerak dan langkah kegiatan mahasiswa baik dalam kehidupan kampus
maupun luar kampus
Sebagai mahasiswa UIN
Alauddin berkewajiban menjunjung tinggi nama baik almamater dan berorientasi prestasi
dan karya.
1. Mahasiswa
UIN Alauddin melalui lembaga kemahasiswaan dapat memberikan sumbangan pikiran
dalam bentuk peran sosial kontrol terhadap kebijaksanaan pemerintah dalam usaha
pembaharuan dan pengembangan bangsa.
2. Mahasiswa
UIN Alauddin berkewajiban membina suasana pergaulan yang islami di dalam kampus
untuk menunjang proses belajar mengajar .
3. Mahasiswa
UIN Alauddin berhak menyalurkan aspirasinya melalui lembaga intra kemahasiswaan
di dalam kampus untuk mengembangkan potensi dan tanggung jawabnya.
4. Mahasiswa
UIN Alauddin membina sesama kehidupan kampus yang ilmiah, islamiah, akhlaqiah,
aman, rapi, dan indah.
5. Lembaga
mahasiswa intra kurikuler aktif melaksanakan bimbingan akademik kepada para
anggotanya dan tidak terlibat politik praktis.
6. Lembaga
mahasiswa intra kurikuler aktif melaksanakan bimbingan akademik kepada para
anggotanya dan tidak terlibat politik praktis.
Sebagai insan akademik yang
rasional objektif, kreatif, dinamis yang berkepribadian luhur dan menunjukkan
kematangan cipta, rasa dan karsanya, mahasiswa UIN Alauddin hendaknya :
a. Mengutamakan
nilai-nilai ilmiah dan dengan kreasi dan inovasinya dapat mengembangkan dharma
baktinya untuk agama, bangsa dan Negara.
b. Mencerminkan
integrasi cipta, rasa, dan karsa yang menjunjung kepribadian yang utuh dan
saleh.
c. Dengan
berlandaskan prinsip kebebasab mimbar, mahasiswa berkewajiban untuk membela
keadilan dan kebenaran dengan segala pertanggungjawaban pada diri sendiri,
masyarakat dan Allah swt.
d. Mengutamakan
nilai-nilai rasional dan obyektif ilmiah dengan cara demokratis
Sebagai calon ilmuwan yang
bertanggung jawab atas pengembangan dan pengamalan ilmu bagi masyarakat, Negara
dan agama, maka mahasiswa UIN Alauddin :
a. Menyelesaikan
studinya dengan sebaik-baiknya sehingga menjadi sarjana yang dapat
mengembangkan ilmu dan amalnya bagi masyarakat.
b. Aktif
mengemukakan pendapatnya mengenai materi dan metode pendidikan yang didapatnya
untuk mengembangkan ilmu yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan agama.
Dalam mengikuti tatap muka perkuliahan,
mahasiswa UIN Alauddin mematuhi aturan tata tertib perkuliahan, dan dalam memanfaatkan
fasilitas perpustakaan dan laboratorium, mahasiswa UIN Alauddin mentaati tata
tertib dan peraturan serta persyaratan yang berlaku di perpustakaan dan
laboratorium.
Dalam menggunakan fasilitas
administrasi mahasiswa berkewajiban menjaga terlaksananya tertib administrasi
dengan mentaati peraturan yang di tetapkan di UIN Alauddin. Dalam menggunakan
fasilitas material, mahasiswa UIN Alauddin menjaga dan memelihara semua
fasilitas yang ada dalam kampus UIN Alauddin, baik dari segi kebersihan maupun keamanan.
ETIKA PERGAULAN DAN
PENAMPILAN MAHASISWA UIN ALAUDDIN
Kode etik pergaulan mahasiswa
UIN Alauddin meliputi :
1. Mempertahankan
dan merealisasikan nilai-nilai akhlak yang menggambarkan identitas mahasiswa
UIN Alauddin.
2. Mahasiswa
harus mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap almamater.
3. Mahasiswa
harus mempunyai kepekaan social yang tinggi dengan menjadikan hubungan yang
harmonis dengan seluruh aktivitas akademika.
4. Mahasiswa
berusaha senantiasa menjaga dan meningkatkan ukhuwah islamiyah dan menghindari
terjadinya pertikaian yang dapat merusak citra almamater.
5. Mahasiswa
hendaknya senantiasa berlaku sopan santun dan berakhlakul karimah baik didalam
kampus maupun di luar kampus.
6. Mahasiswa
hendaknya senantiasa menjaga batas-batas pergaulan antara pria dan wanita
sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
7. Mahasiswa
hendaknya senantiasa menjaga batas-batas pergaulan antara pria dan wanita
sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Penampilan mahasiswa UIN
Alauddin meliputi :
1. Berpakaian
sopan dalam lingkungan kampus UIN Alauddin baik di dalam kampus maupun di luar
aktivitas akademik.
2. Pakaian
olah raga mahasiswa UIN Alauddin ialah pakaian yang sopan sesuai dengan ajaran
Islam.
3. Rambut
dicukur rapi atau tidak gondrong bagi mahasiswa putra.
Hal-hal yang belum diatur
dalam kode etik mahasiswa UIN Alauddin ini akan diatur lebih lanjut dalam
ketentuan tersendiri.
C. Organisasi
Kemahasiswaan
Organisasi
intra mahasiswa adalah lembaga yang mengatur dan melaksanakan kegiatan-kegiatan
kemahasiswaan di bidang ekstra kurikuler: keilmuan, pengembangan minat dan
bakat serta sosial kemasyarakatan dalam rangka menunjang pembinaan mahasiswa
yang berdasarkan program tridharma perguruan tinggi. Organisasi tersebut terdiri atas :
1. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Universitas
2. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) :
a. Pramuka
b. Menwa
(Resimen Mahasisswa)
c. Kopma
(Koperasi Mahasiswa)
d. Lima
(Lembaga Informasi Mahasiswa)
e. Seni
Budaya
f. Taekwondo
g. Black Panther
h. Tapak Suci
i. Mapala
(Mahasiswa Pencinta Alam)
j. KRS – PMI
(Palang Merah Indonesia)
k. LDK (Lembaga Dakwah Kemahasiswaan)
3. Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas (BEM-F)
4. Himpunan Mahasiswa
Jurusan (HMJ)
Kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan Organisasi Intra Mahasiswa meliputi:
1. Bidang Ilmiah
a. Penelitian
b. Seminar
c. Diskusi
d. Kajian
Buku
2. Bidang Bakat
dan Minat:
a. Penerbitan
b. Seni
Teater
c. Seni
Musik/Suara
d. Seni
Beladiri
e. Lintas
Alam/Panjat Tebing
f. Kepalangmerahan
3. Usaha Koperasi
4. Kegiatan
Olahraga:
5. Kegiatan di
Masjid (Halaqah)
6. Kegiatan
lain-lain
D. Beasiswa
Dan Penerima Beasiswa
Upaya
peningkatan kualitas akademik bagi seluruh sivitas akademika Jurusan Peradilan FSH UIN Alauddin mutlak dilakukan demi terwujudnya Visi,Misi,
dan Tujuan sebagai center for exelence.
Salah satu upaya peningkatan kualitas tersebut adalah dengan memberikan
beasiswa kepada para tenaga edukatif dan mahasiswa sebagai berikut:
1. Dosen dan Karyawan
a.
Bantuan Beasiswa S3 Bagi Dosen dan Tenaga Administrasi.
b.
Bantuan Beasiswa S2 bagi Dosen dan Tenaga
Administrasi.
c.Bantuan Beasiswa bagi Dosen yang
belajar di luar Negeri (Malaysia dan lain-lain).
2. Mahasiswa Program Sarjana
a.
Beasiswa Kementerian Agama
Berikut
nama-nama mahasiswa penerima beasiswa Kementerian Agama RI tahun 2013.
Beasiswa
Berprestasi
1.
Khaidir
hasram/2011/3,93
2.
Muh.
Yusuf/2010/3,87
3.
Faqihah Ahsan
A./2010/3,86
4.
Miftah
Farid/2011/3,83
5.
Abdul Aziz/2011/3,80
6.
Dini Noordiany/2011/3,78
7.
Ismi
Abdullah/2010/3,73
8.
Rahman
Subha/2011/3,71
9.
Dwi
Utami/2011/3,68
10.
Suryah Purnama
Sari/2010/3,57
Beasiswa
Miskin
1.
Asnur
Rahman/2011/3,66
2.
Emi
Angreami/2011/
3.
Nurul Hasbilah
Ayu/2010/3,61
4.
Bisman/2011/3,58
5.
Rusman/2011/3,95
6.
Fadhil Al-Jamali
RMI/2010/3,62
7.
Muh.
Rusli/2010/3,75
8.
Muh.
Wahid/2011/3,73
9.
Umni
Havivah/2011/3,38
10.
Jasmianti
Kartini/2011/3,41
11.
Zuhriyatul
Amin/2011/3,45
12.
Ahmad
Mathar/2011/3,64
13.
Abdul
Rahim/2010/3,51
14.
Hasdalil
Mukminat/2011/3,12
15.
Diza
Nusia/2011/3,65
16.
M.
Farid/2011/3,38
17.
Hariadi
Hafid/2011/3,24
18.
Arbain/2011/3,19
19.
Saddam
Khadafi/2010/3,17
20.
Karyudi/2010/3,44
21.
Nurwahidah/2011/3,41
b.
Beasiswa Bank Indonesia
c.
Beasiswa Supersemar
Syahrul Afandi/2010/3,51
d.
Beasiswa Pemprov Sulawesi Selatan
Mulai
tahun 2013, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan beasiswa kepada
sejumlah mahasiswa baru pada PTN/PTS se Sul-sel kelahiran Sulawesi Selatan.
Pemberian beasiswa ini berupa bantua SPP selama 2 (dua) semester.